Selasa, 27 Agustus 2013

Kitab Dua Hari Raya

Kitab Dua Hari Raya



Bab Ke-1: Mengenai Dua Hari Raya dan Mengenakan yang Indah-Indah pada Hari Raya
 
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang tercantum pada nomor 475 di muka.")


Bab Ke-2: Bermain dengan Tombak dan Perisai pada Hari Raya
 
508. Aisyah berkata, "Rasulullah masuk padaku, dan di sisiku ada dua anak wanita (dari gadis-gadis Anshar 2/3, dan dalam satu riwayat: dua orang biduanita 4/266) pada hari Mina. Lalu, keduanya memukul rebana (4/161). Mereka menyanyi dengan nyanyian (dalam satu riwayat: dengan apa yang diucapkan oleh wanita-wanita Anshar pada hari) Perang Bu'ats[1] sedang keduanya bukan penyanyi. Beliau berbaring di atas hamparan dan memalingkan wajah beliau. Abu Bakar masuk, sedang Nabi
menutup wajah dengan pakaian beliau (2/11), lalu Abu Bakar menghardik saya (dan dalam satu riwayat: menghardik mereka) dan mengatakan, 'Seruling setan di (dalam satu riwayat: Pantaskah ada seruling setan di rumah) Rasulullah? Dia mengucapkannya dua kali. Lalu, Nabi menghadap Abu Bakar (dalam satu riwayat: lalu Nabi membuka wajahnya) lantas bersabda, 'Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar! Karena tiap-tiap kaum mempunyai hari raya, dan hari ini adalah hari raya kita.' Maka, ketika beliau lupa, saya mengisyaratkan kepada kedua anak wanita itu, lalu keduanya keluar."
 
509. "Hari itu adalah hari raya, di mana orang Sudan (dalam satu riwayat: orang-orang Habasyah 1/117) bermain perisai dan tombak di dalam masjid. Barangkali saya yang meminta kepada Nabi atau barangkali beliau sendiri yang mengatakan kepadaku, 'Apakah engkau ingin melihat?' Saya menjawab, 'Ya.' Saya disuruhnya berdiri di belakang beliau di depan pintu kamarku. Beliau melindungiku dengan selendang beliau, sedang aku melihat permainan mereka di dalam masjid. Lalu, Umar[2] menghardik mereka. Kemudian Nabi bersabda, 'Biarkanlah mereka.' (4/162) Maka, saya terus menyaksikan (6/147) sedang pipiku menempel pada pipi beliau, dan beliau berkata, 'Silakan (dan dalam satu riwayat: aman) wahai bani Arfidah!' Sehingga, ketika aku sudah merasa bosan, beliau bertanya, 'Sudah cukup?' Aku menjawab, 'Cukup.' Beliau bersabda, 'Kalau begitu, pergilah.'" (Maka, perkirakanlah sendiri wanita yang masih muda usia, yang senang sekali terhadap permainan. 6/159)
 

Bab Ke-3: Berdoa pada Hari Raya
 

Bab Ke-4: Makan pada Hari Raya Fitri Sebelum Keluar
 
510. Anas berkata, "Rasulullah tidak pergi (ke tempat shalat) pada hari raya Fitri sehingga beliau memakan beberapa buah kurma. (Dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil.)"[3]
 

Bab Ke-5: Makan pada Hari Raya Nahar Atau Idul Adha
 
511. Al-Bara' bin Azib r.a. berkata, "Nabi berpidato kepada kami pada hari raya kurban (Idul Adha) setelah shalat. Lalu beliau bersabda." (Dalam satu riwayat al-Bara' berkata, "Pada hari Adha Nabi keluar, lalu mengerjakan shalat Id dua rakaat. Kemudian menghadap kepada kami, seraya bersabda, 'Sesungguhnya kurban kita pada hari ini harus kita mulai dengan mengerjakan shalat Id, kemudian kita pulang, lalu kita sembelih kurban. 2/8) Barangsiapa yang shalat dengan shalat kita dan menyembelih dengan sembelihan kita, maka ia telah benar dalam berkurban (dalam riwayat lain: sesuai dengan Sunnah kami). Barangsiapa yang berkurban sebelum shalat, maka sesungguhnya sembelihan itu (menyembelih biasa) dan tidak ada kurban baginya." (Dalam satu riwayat: maka sesungguhnya yang demikian itu adalah daging yang ia segerakan untuk keluarganya, bukan kurban sedikit pun 2/6). (Dan dalam riwayat lain: barangsiapa yang mengerjakan shalat seperti shalat kita dan menghadap kiblat kita, maka janganlah ia menyembelih kurban sebelum selesai shalat. 6/238). Abu Burdah bin Niyar, paman Bara', berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya berkurban dengan kambing saya sebelum shalat dan saya mengetahui bahwa hari raya ini adalah hari makan dan minum. Saya senang kambing saya itu sebagai kambing pertama yang disembelih di rumahku. Karena itu, saya sembelih kambing saya dan saya makan sebelum mendatangi shalat (dan saya beri makan keluargaku dan tetanggaku." 2/10). Dalam riwayat lain, al-Bara' berkata, "Mereka mempunyai tamu di rumahnya, lalu Abu Burdah menyuruh keluarganya menyembelih sebelum ia pulang, agar tamunya dapat makan. Maka, mereka menyembelih kambing sebelum shalat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan kepada Nabi, lalu beliau menyuruhnya untuk menyembelih kurban lagi. (7/227). Beliau bersabda, "Kambingmu adalah kambing daging." Ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mempunyai kambing kecil betina, kami mempunyai anak binatang ternak (dalam satu riwayat: anak kambing betina yang jinak 6/237) yang lebih saya sukai daripada dua ekor kambing (dalam satu riwayat: saya mempunyai anak kambing betina, anak kambing penghasil susu, yang lebih baik daripada dua ekor kambing daging. Dalam riwayat lain: daripada seekor kambing yang lebih tua. Dan, dalam riwayat lain lagi: daripada dua ekor kambing yang lebih tua). Apakah itu mencukupi bagi saya?" Beliau menjawab, "Ya, tetapi tidak akan mencukupi bagi seorang pun sesudahmu."


Bab Ke-6: Keluar ke Tempat Shalat Tanpa Mimbar
 
512. Abu Sa'id al-Khudri berkata, "Rasulullah keluar pada hari raya Fitri dan hari raya Adha ke mushalla.[4] Yang pertama-tama beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berdiri dan menghadap manusia, dan manusia duduk di shaf-shaf mereka masing-masing. Beliau memberi nasihat, wasiat, dan perintah kepada mereka. Jika beliau mau menetapkan utusan, maka beliau mengutusnya; atau menyuruh sesuatu, maka beliau menyuruhnya, kemudian beliau pergi." Abu Sa'id berkata, "Orang-orang senantiasa berbuat demikan itu. Sehingga, saya keluar bersama Marwan, Gubernur Madinah, pada hari raya Adha atau Fitri. Ketika kami sampai di Mushalla, ternyata di sana ada mimbar yang dibuat oleh Katsir bin Shalt. Tiba-tiba Marwan mau naik mimbar sebelum shalat, maka saya menarik pakaiannya. Tetapi, ia menarikku, lantas ia naik dan berkhutbah sebelum shalat. Maka, saya katakan kepadanya, 'Demi Allah kamu telah mengubah.' Ia berkata, 'Wahai Abu Sa'id, apa yang kamu ketahui telah ketinggalan (usang).' Saya berkata kepadanya, 'Demi Allah, apa yang saya ketahui lebih baik daripada apa yang tidak saya ketahui.' Lalu ia (Marwan) melanjutkan perkataannya, 'Sesungguhnya orang-orang tidak lagi mau duduk bersama-sama kita sesudah shalat, maka saya jadikan khutbah itu sebelum shalat.'"
 

Bab Ke-7: Berjalan dan Berkendaraan ke Tempat Shalat Hari Raya serta Bab Tidak Adanya Azan dan Iqamah
 
513. Atha' mengatakan bahwa sesungguhnya Ibnu Abbas berkirim surat kepada Ibnu Zubair pada hari pertama ia dibai'at (yang isi suratnya), "Sesungguhnya shalat Idul Fitri itu tidak diazani sebagaimana shalat fardhu,[5] dan sesungguhnya khutbah Id itu dilakukan sesudah shalat."

514. Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah berkata, 'Tidak diadakan azan pada shalat hari raya Idul Fitri dan tidak pula pada Idul Adha."[6]
 
515. Jabir bin Abdullah berkata, "Sesungguhnya Nabi berdiri (dan dalam satu riwayat: keluar pada hari Idul Fitri), lalu memulai shalat. Kemudian berkhutbah di muka orang banyak sesudah shalat itu. Setelah Nabi selesai khutbah, beliau turun.[7] Kemudian mendatangi para wanita, memberi nasihat kepada mereka dan pada waktu itu beliau bersandar pada tangan Bilal. Bilal menggelar bajunya dan di baju itulah para wanita itu meletakkan sedekah mereka." Aku (perawi) bertanya kepada Atha', "Zakat pada hari raya Fitri?" Dia menjawab, 'Tidak, tetapi sedekah biasa yang mereka berikan pada waktu itu. Mereka lepas cincin mereka dan mereka lemparkan (ke baju bilal)." Saya bertanya (2/9), "Apakah Anda berpendapat bahwa di zaman kita sekarang ini imam boleh mendatangi kaum wanita, lalu memberi nasihat kepada mereka jika telah selesai shalat dan berkhutbah?" Atha' berkata, "Yang demikian itu sebenarnya adalah hak baginya. Kalau tidak boleh, maka apakah sebabnya tidak boleh mengerjakan demikian?"


Bab Ke-8: Berkhotbah Sesudah Shalat Hari Raya
 
516. Ibnu Umar berkata, "Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar biasa mengerjakan shalat hari raya sebelum khutbah."
 

Bab Ke-9: Dimakruhkan Membawa Senjata pada Hari Raya dan ketika Berada di Tanah Suci
 
Al-Hasan berkata, "Manusia dilarang membawa senjata pada hari raya, kecuali jika mereka dalam keadaan takut kepada musuh."[8]
 
517. Sa'id bin Jubair berkata, "Aku bersama Ibnu Umar ketika ia tertusuk oleh ujung tombak yang tajam di tapak kakinya bagian dalam, maka menempellah tapak kakinya itu pada sanggurdi. Lalu aku turun dan mencopotnya. Peristiwa itu terjadi di Mina. Hal itu didengar oleh Hajjaj, kemudian ia menjenguknya. Hajjaj berkata, 'Bagaimana keadaannya?' Jawab Ibnu Umar, 'Baik.' Hajjaj berkata, "Alangkah baiknya kalau kita mengetahui siapa orang yang menyebabkan Anda terkena bencana itu.' Ibnu Umar berkata, 'Andalah yang telah menimpakan bencana kepadaku.' Hajjaj menimpali, 'Bagaimana hal itu bisa terjadi?' Ibnu Umar menjawab, 'Anda membawa senjata pada hari yang tidak diperbolehkan membawa senjata, dan Anda memasukkan senjata ke tanah suci, padahal senjata itu tidak boleh dimasukkan ke tanah suci.'"
 

Bab Ke-10: Bersegera Mengerjakan Shalat Hari Raya
 
Abdullah bin Busr berkata, "Sesungguhnya kami selesai melakukannya pada saat ini, yaitu ketika bertasbih."
 
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits al-Barra' pada nomor 511 di muka.')
 

Bab Ke- 11: Keutamaan Beramal pada Hari-Hari Tasyrik[9]
 
Ibnu Abbas berkata, "'Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (al-Hajj: 28),' ialah sepuluh hari (yang pertama dalam bulan Dzulhijjah); dan 'beberapa hari yang berbilang'[10] (al-Baqarah: 203) ialah hari-hari tasyrik."[11]
 
Ibnu Umar dan Abu Hurairah biasa pergi ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah sambil bertakbir, dan orang-orang yang di belakangnya turut bertakbir mengikuti takbirnya.[12]
 
Muhammad bin Ali bertakbir di belakang kafilah.[13]
 
518. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidak ada amalan pada hari-hari lain yang lebih utama daripada sepuluh hari ini?" Mereka menjawab, "Tidakkah jihad (lebih utama)?" Beliau bersabda, "Bukan pula jihad, kecuali orang yang keluar dengan mempertaruhkan jiwa dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan sesuatu pun."


Bab Ke-12: Bertakbir Pada Hari-Hari Mina dan Ketika Pergi Ke Arafah
 
Umar r.a. biasa bertakbir di kubahnya di Mina. Lalu, terdengar oleh orang-orang yang di masjid, kemudian mereka bertakbir (mengikutinya). Bertakbir pula orang-orang yang di pasar-pasar, sehingga Mina gemuruh dengan takbir.[14]
 
Ibnu Umar biasa bertakbir di Mina pada hari-hari itu, ketika selesai shalat-shalat wajib, di tempat tidur, di tendanya, di majelisnya, dan di jalan, pada semua hari itu.[15]
 
Maimunah biasa bertakbir pada hari nahar (10 Dzulhijjah).[16]
 
Orang-orang wanita biasa bertakbir di belakang Aban bin Utsman, dan Umar bin Abdul Aziz, pada malam-malam hari tasyrik bersama kaum laki-laki di masjid.[17]
 
519. Muhammad bin Abu Bakar ats-Tsaqafi berkata, "Saya bertanya kepada Anas bin Malik ketika kami bersama-sama pergi dari Mina ke Arafah, tentang talbiah, 'Bagaimana Anda melakukan bersama Nabi?' Ia menjawab, 'Seseorang membaca talbiah tidak diingkari (oleh Nabi), dan seseorang bertakbir juga tidak diingkari (oleh Nabi).'"

 
Bab Ke-13: Shalat dengan Menggunakan Tombak (Sebagai Sutrah) Pada Hari Raya
 
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian hadits Ibnu Umar yang tertera pada nomor 279 yang lalu.")


Bab Ke-14: Membawa Tombak Kecil atau Tombak Biasa di Muka Imam pada Hari Raya
 
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian lain dari hadits Ibnu Umar yang diisyaratkan di atas.")
 

Bab Ke-15: Keluarnya Kaum Wanita dan Orang-Orang yang Sedang Haid ke Tempat Shalat
 
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dan hadits Ummu Athiyah yang tertera pada nomor 180.")


Bab Ke-16: Keluarnya Anak-Anak ke Tempat Shalat
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang disebutkan sesudah bab ini nanti.")


Bab Ke-17: Imam Menghadap Makmum ketika Khutbah Hari Raya
 
Abu Said berkata, "Nabi berdiri menghadap manusia (yakni ketika berkhutbah)"[18]
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits al-Barra' yang tertera pada nomor 511 di muka.")
 

Bab Ke-18: Bendera yang Berada di Tempat Shalat
 
520. Abdurrahman bin Abis berkata, "Aku mendengar Ibnu Abbas ditanya, 'Apakah Anda pernah menghadiri shalat hari raya bersama Nabi? Ia menjawab, 'Ya, tetapi andaikata bukan sebab dekatnya kedudukanku kepada Nabi, tentulah aku tidak menghadirinya, sebab aku masih kecil. Aku menyaksikan Nabi (1/33) keluar pada hari raya Fitri (2/5) bersama Bilal (1/33) hingga beliau tiba pada bendera yang diletakkan di tempat Katsir bin Shalt. Lalu, beliau shalat dua rakaat, tanpa melakukan shalat sebelumnya dan sesudahnya. Kemudian beliau berkhotbah (dan tidak menyebut-nyebut azan dan iqamah 2/162). Selasai berkhotbah, beliau mendatangi kaum wanita (dan dalam riwayat lain: maka Ibnu Abbas melihat bahwa beliau tidak memperdengarkan kepada kaum wanita, lalu beliau datang kepada mereka 2/122) bersama Bilal yang membentangkan kainnya. Nabi memberikan nasihat dan peringatan kepada mereka, dan menyuruh mereka agar mengeluarkan sedekah. Lalu beliau menyuruh Bilal darang kepada mereka. Maka, aku melihat kaum wanita itu mengulurkan tangan mereka ke telinga dan leher mereka. Lalu, mereka melemparkannya (dan dalam satu riwayat: maka orang-orang wanita itu melemparkan gelang dan anting-anting emas 2/118, dan dalam riwayat lain: anting-anting emas dan kalungnya. Ayyub mengisyaratkan kepada telinganya dan lehernya) pada kain Bilal. Kemudian beliau pulang ke rumahnya bersama Bilal."


Bab Ke-19: Imam Memberikan Nasihat kepada Kaum Wanita pada Hari Raya
 
521. Ibnu Abbas berkata, "Aku menghadiri shalat Idul Fitri bersama Nabi, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, semuanya mengerjakan shalat sebelum berkhotbah. Nabi keluar (lalu turun 6/62) seakan-akan aku masih melihat beliau ketika menyuruh orang banyak duduk dengan mengisyaratkan tangannya. Kemudian menghadapi mereka dan membelah barisan kaum lelaki (dan ini dilakukan sehabis berkhotbah). Sehingga, beliau mendatangi kaum wanita bersama Bilal, lalu beliau mengucapkan, 'Yaa ayyuhan nabiyyu idzaa jaa-akal mu'minaatu yubbaayi'naka ['alaa an laa yusyrikna billaahi syaian wa laa yasriqna wa laa yazniina wa laa yaqtulna aulaadahunna wa laa ya'tiina bi buhtaanin yaftariinahu baina aidiihinna wa arjulihinna]' 'Hai Nabi, jika kamu didatangi oleh kaum wanita hendak mengadakan bai'at atau berjanji setia kepadamu (untuk tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, dan tidak membuat-buat tuduhan perzinaan kepada orang lain dengan tuduhan palsu.' Hingga selesai 6/62) membaca ayat itu semuanya. Kemudian beliau bersabda setelah membaca ayat tersebut, 'Hai kaum wanita, apakah Anda sekalian seperti itu?' Seorang wanita di kalangan mereka menjawab, dan tiada seorang pun dari kaum wanita itu yang menjawab selainnya. Ia berkata, 'Benar wahai Rasulullah.' Al-Hasan (yang meriwayatkan hadits itu) tidak mengetahui siapa wanita yang menjawab itu. Nabi bersabda lagi, 'Kalau begitu, maka bersedekahlah kalian!' Kemudian Bilal membeberkan pakaiannya, lalu dia berkata, 'Marilah, Anda sekalian adalah penebus ayahku dan ibuku.' Kemudian orang-orang wanita itu meletakkan cincin besar-besar dari emas (yang biasa dipakai pada zaman jahiliah dulu), juga meletakkan cincin ukuran biasa di atas pakaian Bilal itu."[19]
Abdur Razzaq berkata, "Al Fatakh ialah cincin-cincin besar yang biasa dipakai pada zaman jahiliah."
 

Bab Ke-20: Jika Seorang Wanita Tidak Mempunyai Baju Kurung pada Hari Raya
 
(Saya katakan, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Athiyah yang baru saja diisyaratkan di muka.")

 
Bab Ke-21: Menyendirinya Wanita yang Sedang Haid dan Menjauh Sedikit dari Tempat Shalat

(Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ummu Athiyah yang disebutkan di muka.)


Bab Ke-22: Menyembelih (Dzabah dan Nahar) pada Hari Raya Kurban di Tempat Shalat
 
522. Ibnu Umar r.a mengatakan bahwa Nabi saw biasa menyembelih (binatang kurban) di mushalla (tanah lapang tempat shalat Id).
 

Bab Ke-23: Pembicaraan Imam dan Orang Banyak dalam Khotbah Hari Raya dan Jika Imam Ditanya Mengenai Sesuatu, dan Ia Sedang Berkhotbah

523. Anas bin Malik berkata, "Sesungguhnya Rasulullah melakukan shalat pada hari raya kurban, kemudian berkhotbah. Lalu, menyuruh orang yang menyembelih kurban sebelum shalat, supaya mengulangi penyembelihannya (menyembelih kurban lagi). Kemudian ada seorang lelaki dari kaum Anshar, berkata, 'Wahai Rasulullah, (hari ini adalah hari yang orang menyukai daging 2/3), aku mempunyai beberapa orang tetangga-mungkin dia berkata-yang sangat membutuhkan'. Mungkin dia berkata, 'Mereka itu dalam keadaan fakir' (lalu Nabi saw. membenarkannya). 'Sebenarnya aku telah menyembelih sebelum shalat hari raya, dan aku mempunyai seekor kambing yang umurnya kurang dari setahun (dan dalam satu riwayat: masih muda). Tetapi, lebih aku sukai daripada daging dua ekor kambing biasa.' Nabi kemudian memberikan kelonggaran kepadanya dengan menyembelih kambing yang umurnya belum setahun dan disembelih sebelum shalat hari raya dilakukan. Tetapi saya tidak mengetahui apakah kelonggaran itu sampai kepada orang lain atau tidak."

524. Jundub berkata, "Nabi melakukan shalat Idul Adha, kemudian beliau berkhothah. Sesudah itu beliau menyembelih kurban, lalu bersabda, 'Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat, hendaklah menyembelih lagi yang lain (sesudah shalat) sebagai gantinya. Dan, barangsiapa yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih dengan nama Allah.'"
 

Bab Ke-24: Orang yang Berbeda Jalan Ketika Pulang pada Hari Raya dari Tempat Shalat
 
525. Jabir r.a. berkata, "Nabi apabila hari raya, beliau menyelisihi jalan (yakni menempuh jalan yang berbeda ketika pergi dan ketika pulang dari menunaikan shalat Id- penj.)."
 

Bab Ke-25: Apabila Terluput dari Shalat Hari Raya dengan Berjamaah, Bolehlah Shalat Dua Rakaat, Begitu Pula Kaum Wanita, Orang yang Ada di Rumah dan di Desa, Mengingat sabda Nabi saw., "Ini adalah hari raya kita umat Islam."[20]
 
Anas bin Malik memerintahkan mantan budaknya dan sahabatnya Ibnu Abi Utbah yang ada di pelosok supaya mengumpulkan keluarganya dan anak anaknya, dan melakukan shalat hari raya sebagaimana orang kota serta bertakbir seperti mereka.[21]
 
Ikrimah berkata, "Orang-orang pelosok berkumpul pada hari raya menunaikan shalat dua rakaat sebagaimana yang dilakukan imam."[22]
 
Atha' berkata, "Apabila seseorang terluput menunaikan shalat Id (dengan berjamaah), maka hendaklah ia menunaikannya dua rakaat."[23]
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tersebut pada nomor 508 di muka.")


Bab Ke-26: Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Hari Raya
 
Abul Mu'alla berkata, "Saya mendengar Said dari Ibnu Abbas membenci shalat Sunnah sebelum shalat Id."[24]
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 520 di muka.")


Catatan Kaki:

[1] Demikian lafat bu'ats dibaca sebagai isim munsharif (dengan tanwin kasrah; isim munsharif atau isim munawwan adalah isim yang dapat diberi tanda tanwin dan dapat diberi harkat kasrah) dan sebagai isim ghairu munsharif (tidak bertanwin dan tidak dapat diberi harkat kasrah, dan alamat jar-nya dengan fat-hah, kecuali kalau kemasukan alif lam yakni al-... atau dalam kedudukan sebagai mudhaf-penj.). Bu'ats adalah nama sebuah benteng yang di sisinya terjadi peperangan antara suku Aus dan Khazraj tiga tahun sebelum hijrah.

[2] Demikianlah dalam riwayat Karimah yang menyebutkan nama pelakunya (Umar) secara jelas. Demikian pula di dalam riwayat Imam Ahmad (2/540) dan Nasa'i (1/236) dari hadits Abu Hurairah dengan sanad sahih.
 
[3] Demikian tambahan dari penyusun secara mu'allaq, dan di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah dan al-Ismaili dan lain-lainnya.
 
[4] Mushalla ini adalah suatu tempat yang terkenal di Madinah, yang jarak antaranya dengan Masjid Nabawi seribu hasta sebagaimana dikutip al-Hafizh Ibnu Hajar dari al-Kanani, sahabat Imam Malik.

[5] Abdur Razzaq menambahkan di dalam al Mushannaj (2/77/5628) dari jalan periwayatan Imam Bukhari dengan tambahan, "Maka tidak diazani untuknya." Kata Atha', "Ibnu Zubair tidak mengadakan azan pada hari itu. Ibnu Abbas berkirim surat kepadanya yang isinya, 'Sesungguhnya khutbah itu dilakukan setelah shalat Id.' Ibnu Zubair pun melaksanakannya." Kata Atha', "Maka, Ibnu Zubair shalat Id sebelum khutbah. Kemudian Ibnu Shafwan dan sahabat-sahabatnya bertanya kepadanya, mereka berkata, "Mengapa engkau tidak berazan untuk kami? Kemudian datanglah waktu shalat kepada mereka pada hari itu. Maka, ketika hubungan antara dia dan Ibnu Abbas memburuk, Ibnu Zubair tidak berani melanggar perintah Ibnu Abbas." Saya (al-Albani) katakan, "Zahir perkataan Ibnu Abbas kepada Ibnu Zubair, 'Maka, janganlah engkau berazan untuk shalat Id', adalah karena Ibnu Zubair biasa mengadakan azan sebelum itu, maka ini berarti Ibnu Abbas melarangnya dari perbuatan itu. Hal ini diperkuat dengan perkataan Atha' pada akhir perkataannya, 'Ketika hubungannya memburuk, maka Ibnu Zubair tidak berani melanggar perintah Ibnu Abbas.' Riwayat yang lebih kuat dari itu menerangkan bahwa Shafwan dan sahabat-sahabatnya ketinggalan (terluput) melakukan shalat Id, dan hal itu disebabkan-wallahu a'lam-mereka tidak mendengar azan yang biasa mereka dengarkan sebelumnya. Para ulama berbeda pendapat mengenai siapa orang yang pertama kali mengadakan azan dalam shalat Id. Ada yang mengatakan bahwa yang mula-mula mengadakannya adalah Muawiyah, dan terdapat riwayat yang sahih bahwa dia melakukan hal itu, dan masih ada pendapat-pendapat lain lagi. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Abu Qilabah, katanya, "Orang yang mula-mula mengadakannya adalah Ibnu Zubair." Saya (al-Albani) katakan, "Kalau riwayat ini sahih dari Ibnu Zubair, maka dia adalah orang pertama yang mengadakannya di Hijaz, sedang Muawiyah adalah orang yang pertama kali mengadakannya di Syam. Wallahu a'lam." Mengenai hal ini terdapat ungkapan yang bagus untuk dipegangi, yaitu bahwa apabila terdapat sunnah yang sahih, maka tidak boleh bertaklid kepada orang yang menyelisihinya, meskipun dia seorang sahabat. Maka, Muawiyah dan Ibnu Zubair-mudah-mudahan Allah meridhai keduanya-telah mengadakan azan shalat Id yang tidak pernah terjadi pada zaman Nabi saw., barangkali dari segi ini, maka orang-orang yang shalat di belakang Ibnu Zubair membaca amin dengan keras sehingga riuh rendah suaranya di masjid, sebagaimana diriwayatkan secara mu'allaq di muka (1/193). Di antaranya lagi ialah shalat gerhana yang dilakukan Ibnu Zubair dengan cara seperti melakukan shalat subuh. Maka, saudara Zubair yang bernama Urwah ketika ditanya tentang hal itu, dia menjawab, "Menyalahi Sunnah", sebagaimana akan disebutkan pada kitab al-Kusuf bab keempat. Di antara tindakannya lagi ialah mengusap dengan tangannya pada tiang-tiang Baitullah yang empat, sedangkan menurut Sunnah ialah mengusap dua rukun Yamani saja, sebagaimana akan disebutkan pada "25 - AL-HAJJ / 59 - BAB".
 
[6] Hadits Ibnu Abbas akan disebutkan sebentar lagi pada nomor 520, karena itu di sini tidak saya beri nomor tersendiri.
 
[7] Nabi saw. tidak pernah khutbah Id di atas mimbar sebagaimana ditunjuki hadits Abu Sa'id di muka tadi. Kemungkinan beliau berada di tempat yang tinggi, kemudian turun. Wallahu a'lam.

[8] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mendapatinya maushul, tetapi terdapat riwayat seperti ini secara marfu dan muqayyad 'dengan ada persyaratan' serta ada yang tidak muqayyad. Kemudian disebutkannya yang muqayyad dari riwayat Ibnu Majah dengan isnad yang dhaif dari Ibnu Abbas, dan yang lain disebutkan dari riwayat Abdur Razzaq dengan isnad yang mursal.

[9] Sudah populer bahwa hari-hari tasyrik sesudah hari nahar (tangga110 Dzulhijjah) itu diperselisihkan, apakah dua hari atau tiga hari. Akan tetapi, beberapa atsar memberikan kesaksian bahwa hari Idul Adha itu termasuk hari tasyrik, dan pendapat ini dikuatkan oleh Abu Ubaid berdasarkan apa yang dikutip dan ditahqiq oleh al-Hafizh dalam al-Fath.
 
[10] Bunyi teks bacaannya ialah "Wayadzkurullaaha fii ayaamin ma'luumaat" atau "Wadzkurullaaha fii ayyaamin ma'duudaat". Yang dimaksudkan oleh Ibnu Abbas bukan bacaannya, tetapi penafsiran kata "ma'duudaat" dan "ma'luumaat".
 
[11] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas.
 
[12] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mendapatinya secara maushul dari mereka."
 
[13] Muhammad bin Ali adalah Abu Ja'far al-Baqir, dan di-maushul-kan oleh ad-Daruquthni darinya dalam al-Mu'talif.

[14] Di-maushul-kan oleh Abu Ubaid, dan di-maushul-kan pula dari jalannya oleh al-Baihaqi (3/312) dari Umar, dan di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dari jalan lain darinya.

[15] Di-maushul-kan oleh Ibnul Mundzir dan al-Fakihi dalam Akhbaaru Makkah dengan sanad sahih dari Ibnu Umar.

[16] AI-Hafizh berkata, "Saya tidak mendapatinya secara maushul."
 
[17] Di-maushul-kan oleh Abu Bakar Ibnu Abid Dun-ya dalam Kitab al-Idain. Al-Hafizh berkata, "Hadits Ummu Athiyah dalam bab ini mendahului mereka dalam hal itu."

[18] Ini adalah bagian dari hadits yang di-maushul-kan oleh penyusun pada nomor 512 di muka..
 
[19] Kisah ini telah disebutkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas secara ringkas. Maka, kemungkinan cerita ini dua macam, dan mungkin juga hanya satu, dan sebagian perawi meringkasnya. Wallahu a'lam.

[20] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mengetahuinya demikian. Sesungguhnya bagian pertamanya terdapat di dalarn hadits Aisyah tentang kisah dua wanita yang menyanyi -yakni hadits yang baru disebutkan di muka (2-BAB). Adapun sisanya, kemungkinan diambil dari hadits Uqbah bin Amir secara marfu, 'Hari Mina adalah hari raya kita umat Islam'", yang mana hadits ini diriwayatkan dalam As-Sunan dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah.
 
[21] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/183) yang seperti itu.
 
[22] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/191) yang sama dengannya dengan sanad sahih.
 
[23] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Faryabi dengan sanad sahih.
 
[24] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak menjumpainya yang maushul." Saya (Al-Albani) berkata, "Abdur Razzaq meriwayatkannya (5624) dengan sanad sahih dari maula Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas, ia berkata, 'Tidak boleh mengerjakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya.'"
 
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press

Kitab Witir

Kitab Witir



Bab Ke-1: Keterangan-Keterangan Mengenai Shalat Witir

526. Nafi' mengatakan bahwa Abdullah bin Umar shalat antara serakaat dan dua rakaat dalam shalat witir. Sehingga, ia memerintahkan seseorang untuk melakukan sesuatu yang dihajatkan olehnya.

527. Al-Qasim berkata, "Kamu melihat orang banyak sejak saat kami dewasa, semuanya mengerjakan shalat witir tiga rakaat, dan sesungguhnya masing-masing[1] leluasa dikerjakan. Aku berharap tidak ada suatu kesalahan pun."

528. Aisyah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah selalu shalat sebelas rakaat. Itulah shalat beliau, maksudnya di malam hari. Lalu beliau sujud selama sekitar salah seorang di antaramu membaca lima puluh ayat sebelum beliau mengangkat kepala. Beliau shalat dua rakaat sebelum shalat subuh. Beliau berbaring pada lambung yang sebelah kanan sehingga muadzin datang untuk (iqamah) shalat (subuh).


Bab Ke-2: Waktu-Waktu Melakukan Witir
 
Abu Hurairah berkata, "Nabi saw berpesan kepadaku supaya melakukan shalat witir sebelum tidur."[2]
 
529. Anas bin Sirin berkata, "Aku bertanya kepada Ibnu Umar, 'Apakah yang Anda ketahui mengenai shalat sunnah dua rakaat sebelum mengerjakan shalat subuh, apakah aku boleh memperpanjang bacaan padanya?' Ibnu Umar menjawab, 'Nabi shalat di waktu malam dua rakaat dua rakaat dan melakukan witir satu rakaat. Lalu, shalat dua rakaat sebelum shalat subuh dan seolah-olah azan (yakni iqamah) sudah ada di kedua telinganya." Hammad berkata, "Yakni dilakukan dengan cepat."[3]
 
530. Aisyah berkata, "Setiap malam Rasulullah melakukan witir dan witirnya berakhir sampai waktu sahur."


Bab Ke-3: Nabi Membangunkan Istrinya Supaya Mengerjakan Shalat Witir
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang tercantum pada nomor 289 di muka.")

 
Bab Ke-4: Hendaklah Seseorang Menjadikan Shalat Witir Sebagai Akhir Shalatnya (di Waktu Malam)
 
531. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Jadikanlah akhir shalatmu pada malam hari dengan witir."
 

Bab Ke-5: Mengerjakan Shalat Witir di Atas Kendaraan
 
532. Sa'id bin Yasar berkata, "Pada suatu ketika aku berjalan bersama-sama Abdullah bin Umar di jalan menuju Mekah. Ketika aku merasa khawatir subuh akan datang, aku turun dari kendaraan lalu aku shalat witir, sesudah itu aku susul Abdullah. Abdullah bertanya, 'Ke mana engkau?' Aku menjawab, 'Aku khawatir kedahuluan masuk waktu subuh. Karena itu, aku turun dari kendaraan lalu aku shalat witir.' Abdullah berkata, 'Bukankah pada diri Rasulullah terdapat teladan yang baik bagimu?' Aku menjawab, 'Sudah tentu, demi Allah.' Abdullah menjawab, 'Sesungguhnya Rasulullah pernah melakukan shalat witir di atas kendaraan.'"[4]
 

Bab Ke-6: Mengerjakan Shalat Witir di Perjalanan
 
533. Ibnu Umar berkata, "Nabi shalat dalam perjalanan di atas kendaraannya. Ke arah mana pun kendaraannya menghadap, maka ke situ pulalah beliau menghadap sambil berisyarat sebagai melaksanakan shalatullail. Ini beliau lakukan selain shalat-shalat yang difardhukan. Beliau juga berwitir di atas kendaraannya."
 

Bab Ke-7: Qunut Sebelum Ruku dan Sesudahnya
 
534. Anas berkata, "Qunut itu pada shalat magrib dan subuh."
 

Catatan Kaki:

[1] Yakni witir satu rakaat dan tiga rakaat. Akan tetapi, witir tiga rakaat dengan dua tasyahhud kemudian salam, terdapat riwayat sahih yang melarangnya. Maka, cara mengerjakan shalat witir tiga rakaat ini boleh jadi dengan satu kali tasyahud, atau dibagi dua dengan melakukan dua rakaat lalu salam, kemudian satu rakaat lagi lantas salam. Penjelasan mengenai masalah ini dapat dilihat di dalam risalah saya Shalatut Tarawih halaman 111-115.

[2] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) di dalam bab yang akan datang pada "19 AT-TAHAJJUD / 33 - BAB", dan di-maushul-kan oleh Ahmad dari beberapa jalan (2/299, 254, 258, 260, 265, 271, 277, 311, 329, 331, 347, 392, 412, 459, 472, 484, 489, 497, 499, 505, 526).

[3] Dalam sebagian naskah disebutkan dengan lafal bi sur'atin 'dengan cepat'. Dan yang dimaksud dengan azan di sini adalah iqamah. Yakni, shalatnya cepat seperti cepatnya orang yang mendengar iqamah untuk shalat (gugup).

[4] Hadits ini ditentang oleh golongan Hanafiah. Mereka berkata, "Tidak boleh mengerjakan shalat witir di atas kendaraan." Akan tetapi, hadits ini menyangkal pendapat mereka. Ath-Thahawi menganggap di dalam Syarhul Ma'ani (1/249) bahwa pendapat itu mansukh, karena tidak ada dalilnya melainkan semata-mata pemikiran.
 
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press

Kitab Mengganti Buruan

Kitab Mengganti Buruan



Bab 1: Mengganti Binatang Buruan "Janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Kabah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau ber puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia itu merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaa}kan apa yang telah lalu. Dan, barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan) untuk menyiksa. Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan, bertakwalah kepada Allah yang kepada Nyalah kamu akan dikumpulkan." (al-Maa'idah: 95-96)

Ibnu Abbas dan Anas memandang tidak apa-apa orang yang sedang ihram menyembelih binatang yang bukan buruan, seperti unta, kambing, sapi, ayam, dan kuda.[1]
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Qatadah yang disebutkan berikut ini.")
 

Bab 2: Jika Orang yang Sedang Ihram Melihat Binatang Buruan, Lalu Tertawa, Maka Orang yang Tidak Sedang Ihram Mengerti Hal Itu
 
880. Abu Qatadah berkata, "Kami berangkat bersama Nabi pada tahun perjanjian Hudaibiyah (menuju Mekah 6/202). (Dan dalam satu riwayat: Kami bersama Rasulullah di Ilqahah, yang jaraknya dari Madinah sejauh tiga marhalah 2/211). Lalu, para sahabat beliau berihram, sedang saya tidak berihram. (Dan dalam satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah pergi keluar untuk melakukan umrah, lalu mereka pergi juga bersama beliau. Lalu, beliau berpaling kepada segolongan dari mereka yang di antaranya terdapat Abu Qatadah. Kemudian beliau bersabda, 'Pergilah ke tepi laut sehingga kita bertemu.' Lalu, mereka pergi ke tepi laut. Setelah kernbali, mereka mengerjakan ihram kecuali Abu Qatadah yang tidak berihrarn). Kami diberi kabar tentang adanya musuh di Ghaiqah.[2] (Dalam satu riwayat: dan Nabi diberi tahu bahwa ada musuh yang akan menyerangnya, lalu beliau berangkat). Lalu, kami pergi menuju ke arah mereka. (Dan dalam satu riwayat: Pada suatu hari saya duduk bersama beberapa sahabat Nabi di suatu tempat di jalan Mekah, dan Rasulullah di depan kami. Orang-orang dalam keadaan ihram, sedangkan saya tidak berihram 3/129). Lalu, teman-temanku melihat keledai liar. Maka, sebagian dari mereka tertawa kepada sebagian yang lain, (sedang saya sibuk menyambung sandal saya. Mereka tidak menggangguku, dan mereka ingin kalau saya melihatnya), lalu saya memandang, (dalam satu riwayat: saya menoleh) dan melihatnya. (Kemudian saya saya mendekati kuda yang bernama al-Jaradah 3/216), lalu saya pasang pelana nya. Lantas saya naiki. Tetapi, saya lupa tidak membawa cambuk dan tombak. Lalu, saya berkata kepada mereka, 'Ambilkan cambuk dan tombak.' Mereka menjawab, 'Tidak mau. Demi Allah, kami tidak mau membantumu sedikit pun (karena kami sedang ihram). Maka saya marah, lalu turun, dan mengambil cambuk dan tombak. Setelah itu, saya naik lagi. Kemudian saya datangi himar di belakang perbukitan, dan saya naik ke atas gunung. Lalu, saya membawa kuda itu ke sana. Kemudian saya menusuknya dan menambatkannya. (Dan pada jalan periwayatan yang ketiga: maka tidak ada lagi kecuali itu, sehingga saya menyembelihnya 6/222). Lalu, saya meminta tolong kepada mereka, namun mereka enggan menolong saya. (Dalam suatu riwayat: Lalu saya datang kepada mereka, lantas saya berkata kepada mereka, 'Berdirilah dan bawakanlah.' Mereka menjawab, 'Kami tidak akan menyentuhnya' Maka, saya membawanya) kepada teman-teman saya dan orang-orang yang berjalan kaki. Lalu, sebagian mereka berkata, 'Makanlah.' Dan, sebagian lagi berkata, 'Jangan makan', Maka, karni makan sebagian darinya (dan dalam satu riwayat: lalu sebagian sahabat Nabi memakan sebagian darinya, dan yang sebagian lagi enggan memakannya 3/230). Kemudian mereka merasa ragu-ragu memakannya, karena mereka sedang ihram. Lalu, saya berkata, 'Saya akan menghentikan Nabi untuk kalian.' Kemudian kami berangkat sambil saya sembunyikan lengan keledai yang saya bawa. Kemudian kami menyusul Rasulullah dan kami khawatir terpotong (terputus dari Nabi), lalu saya mencari beliau. Sekali tempo saya mengangkat kudaku agar berlari cepat, dan sekali tempo berjalan biasa. Lalu, saya bertemu dengan seorang laki-laki dari bani Ghifar di tengah malam. Saya berkata kepadanya, 'Di manakah kamu tinggalkan Rasulullah?' Dia menjawab, 'Saya tinggalkan beliau di Ta'hin. Beliau berada di tempat air.' Lalu saya temui beliau, kemudian saya berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya para sahabat engkau berkirim salam dengan membacakan, 'Semoga salam dan rahmat Allah atasmu.' Mereka khawatir terpotong oleh musuh, maka lihatlah mereka, (dan dalam satu riwayat: nantikanlah mereka.) Lalu, beliau melakukannya. Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berburu keledai liar, dan kami mempunyai kelebihan daripadanya.' (Dalam satu riwayat: Lalu kami tanyakan hal itu kepada beliau, kemudian beliau bertanya, 'Apakah kalian membawa sesuatu darinya?' Saya menjawab, 'Ya.' Lalu, saya ambilkan lengan bagian atas. Kemudian beliau memakannya sampai habis, padahal beliau sedang dalam keadaan ihram.)." Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan bahwa lalu mereka membawakan daging keledai betina. Maka, setelah mereka datang kepada Rasulullah, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah berihram, tetapi Abu Qatadah belum berihram." Lalu, mereka melihat keledai liar, lantas dinaiki oleh Abu Qatadah. Lalu, mereka sembelih keledai yang betina, lalu mereka turun dan memakan dagingnya. Kemudian mereka bertanya, "Apakah kami boleh memakan daging buruan padahal kami sedang ihram?" Lalu, mereka bawa dagingnya yang masih tersisa. Beliau bertanya, "Apakah ada seseorang dari kalian yang menyuruhnya membawanya atau menunjukkannya?" Mereka menjawab, "Tidak." Kemudian Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya, "Sesungguhnya itu adalah makanan yang diberikan Allah kepada kalian, maka makanlah dagingnya yang masih ada)." Padahal, mereka sedang berihram.


Bab 3: Orang yang Sedang Berihram Tidak Boleh Memberi Pertolongan kepada Orang yang Tidak Ihram Untuk Membunuh Binatang Buruan
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Abu Qatadah di atas.")
 

Bab 4: Orang yang Sedang Ihram Jangan Memberi Isyarat ke Tempat Binatang Buruan dengan Tujuan Supaya Diburu Oleh Orang yang Tidak Berihram

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits yang diisyaratkan di muka.")
 

Bab 5: Apabila Seseorang yang Sedang Ihram Diberi Hadiah Berupa Keledai liar yang Masih Hidup, Lalu Ia Enggan Menerimanya

881. Sha'b bin Jatstsamah al-Lautsi (salah seorang sahabat Nabi 3/136) mengatakan bahwa ia menghadiahkan keledai liar kepada Rasulullah ketika beliau berada di Abwa' atau Waddan (dalam kondisi menjalankan ihram), lalu beliau menolaknya. Maka, ketika beliau melihat air muka Sha'b, beliau bersabda, "(Ketahuilah 3/130), sesungguhnya kami tidak menolaknya selain karena kami sedang ihram." (Dalam satu riwayat: Sha'b berkata, "Maka, ketika beliau melihat air muka saya ketika beliau menolak hadiah saya, beliau bersabda, "Bukannya kami menolak pemberianmu, tetapi kami sedang ihram.")


Bab 6: Apa yang Boleh Dibunuh oleh Orang yang Sedang Ihram dari Golongan Binatang Melata
 
882. Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Ada lima jenis binatang melata yang tidak berdosa sama sekali bagi orang yang sedang ihram untuk membunuhnya (yaitu: kalajengking, tikus, anjing gila, gagak, dan burung rajawali 4/99)."
 
883. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Hafshah berkata, "Rasulullah bersabda, 'Ada lima jenis binatang yang tidak berdosa jika seseorang membunuhnya, yaitu gagak, burung rajawali, tikus, kalajengking, dan anjing gila.'"
 
884. Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Lima macam binatang yang seluruhnya fasik (keji), yang boleh dibunuh di tanah haram yaitu gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing gila."

885. Abdullah (Ibnu Mas'ud) r.a. berkata, "Ketika kami bersama Nabi di suatu gua di Mina, tiba-tiba turun atas beliau surah Wal-Mursalat. Beliau membacanya dan saya menerimanya dari mulut beliau. Sesungguhnya mulut beliau sudah basah dengan ayat itu. Tiba-tiba ada seekor ular melompat kepada kami, lalu Nabi bersabda, 'Bunuhlah ular itu!' Maka, kami segera menuju ke ular itu, namun ular itu sudah pergi. Lalu, Nabi bersabda, 'Ular itu terpelihara dari keburukanmu sebagaimana kamu telah terpelihara dari keburukannya.'"
 
886. Aisyah r.a., istri Nabi saw., mengatakan bahwa Rasulullah bersabda mengenai cecak, "Dia itu sedikit keji." Namun, saya tidak mendengar beliau menyuruh membunuhnya.
 
Abu Abdillah berkata, "Yang kami maksudnya dengan ini ialah bahwa Mina termasuk tanah suci, dan mereka memandang tidak bersalah kalau membunuh ular."
 

Bab 7: Tidak Boleh Dipotong Pohon Tanah Suci
 
Ibnu Abbas berkata mengenai apa yang diterima dari Nabi saw., "Tidak boleh dipotong duri (yakni pohon) tanah suci."[3]
 

Bab 8: Tidak Boleh Mengejutkan Binatang Buruan di Tanah Haram Sehingga Lari Ketakutan
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas berikut ini.")
 

Bab 9: Tidak Halal Berperang Di Mekah
 
Abu Syuraih mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidak boleh seseorang mengalirkan darah di Mekah."[4]
 
887. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi bersabda pada hari pembebasan kota Mekah, 'Tidak ada hijrah lagi (sesudah fathu Mekah ini), tetapi ada jihad dan niat. Apabila kamu diminta untuk berangkat (perang), maka berangkatlah. Sesungguhnya negeri ini adalah negeri yang diharamkan (yakni di jadikan tanah suci oleh Allah) sejak Allah menciptakan semua langit dan bumi. Negeri ini dianggap suci oleh Allah sampai hari kiamat nanti. Tidak halal bagi seseorang sebelumku mengadakan peperangan di negeri ini, (dan tidak halal pula bagi seorang pun sesudahku 2/95), dan tidak halal bagi diriku sendiri kecuali sesaat dari waktu siang. Negeri ini dianggap suci oleh Allah sampai hari kiamat nanti. Negeri ini tidak halal dipotong durinya dan tidak boleh dilarikan (dibikin lari/dikejutkan) binatang buruannya. Juga tidak boleh diambil barang temuannya kecuali oleh orang yang hendak memberitahukannya, dan tidak boleh ditebang tanamannya.'" Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir, karena ia dipergunakan oleh tukang pandai besi untuk menyalakan api dan untuk keperluan rumah.' (Dalam riwayat lain: karena ia digunakan pandai besi untuk menyalakan api dan untuk kubur (nisan) kita. Dan, dalam satu riwayat: untuk atap rumah kita 3/13). Lalu, beliau diam, kemudian bersabda, 'Kecuali idzkhir.'" (Ikrimah berkata, "Tahukah engkau, bagaimana melarikan (menjadikan lari) binatangnya?" Ibnu Abbas menjawab, "Yaitu, engkau menjauhkannya dari tempat berteduh, lantas engkau menempatinya.")


Bab 10: Berbekam Untuk Orang Yang Ihram

Ibnu Umar mengecos anaknya dengan benda panas, padahal ia sedang berihram. Ia berobat dengan sesuatu yang tidak mengandung wewangian.[5]
 
888. Ibnu Buhainah r.a. berkata, "Nabi berbekam di tengah kepala beliau padahal beliau sedang ihram di Lahyu Jamal[6] (di jalan ke Mekah 7/15)."


Bab 11: Perkawinan Orang yang Sedang Ihram
 
889. Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw mengawini Maimunah padahal beliau sedang ihram.[7]
 

Bab 12: Harum-haruman yang Dilarang Bagi Orang yang Sedang Ihram, Lelaki dan Wanita

Aisyah berkata r.a., "Wanita yang ihram tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup dengan waras atau za'faran."[8]
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang tertera pada nomor 89 di muka.")


Bab 13: Mandi Bagi Orang yang dalam Keadaan Ihram
 
Ibnu Abbas r.a. berkata, "Orang yang sedang ihram boleh masuk pemandian (kamar mandi)."[9]
 
Ibnu Umar dan Aisyah menganggap tidak apa apa orang yang berihram menggosok badannya.[10]
 
890. Abdullah bin Hunain mengatakan bahwa Abdullah bin Abbas dan Miswar bin Makhramah berselisih pendapat pada waktu keduanya berada di Abwa'. Abdullah bin Abbas berkata, "Orang yang ihram boleh membasuh kepalanya." Miswar berkata, "Orang yang sedang ihram tidak boleh membasuh kepalanya." Kemudian aku disuruh oleh Abdullah bin Abbas ke tempat Abu Ayyub al-Anshari untuk menanyakan sesuatu yang diperselisihkan itu. Aku menemui Abu Ayyub al-Anshari yang sedang mandi dan berada di kedua tepi sumur. Ia menutupi tubuhnya dengan selembar kain. Lalu, aku mengucapkan salam kepadanya, kemudian ia bertanya, "Siapakah ini?" Aku menjawab, "Aku Abdullah bin Hunain. Abdullah bin Abbas menyuruhku supaya menemui engkau agar aku menanyakan kepada engkau bagaimanakah Rasulullah mencuci kepala beliau di kala sedang ihram." Lalu, Abu Ayyub meletakkan tangannya di atas kain dan ia merendahkannya sehingga kepalanya tampak jelas bagiku. Kemudian ia berkata kepada seseorang yang menuangkan (air) kepadanya, 'Tuangkanlah." Lalu, ia mencurahkan (air) di atas kepalanya. Kemudian ia menggerak-gerakkan kepalanya dengan kedua tangannya, memajukan dan memundurkan kedua tangannya. Setelah itu, ia berkata, 'Demikianlah saya melihat Rasulullah melakukannya.'"
 

Bab 14: Mengenakan Sepasang Sepatu Bagi Orang yang Sedang Berihram Jika Tidak Mendapatkan Sepasang Sandal
 
891. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Saya mendengar Nabi berkhutbah (dalam satu riwayat: berkhutbah kepada kami 2/216) di padang Arafah (seraya bersabda), 'Barangsiapa yang tidak mempunyai sepasang terompah (sandal), maka hendaklah ia mengenakan sepasang sepatu (khuf). Barangsiapa yang tidak menemukan kain, maka hendaklah ia mengenakan serual 'celana' untuk orang yang sedang ihram.'"
 

Bab 15: Apabila Seseorang yang Ihram Itu Tidak Menemukan Kain Panjang, Maka Hendaklah Mengenakan Celana
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas di muka.")
 

Bab 16: Menyandang Senjata Bagi Orang-Orang yang Berihram
 
Ikrimah berkata, "Apabila seseorang yang sedang ihram takut kepada musuh, maka bolehlah ia menyandang senjata dan membayar tebusan, dan tidak ditagih di dalam membayar fidyah.'"[11]
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sebagian dari hadits al-Barra' yang akan disebutkan pada '64-AL-MAGHAZI / 43 - BAB'.")
 

Bab 17: Memasuki Tanah Suci dan Mekah Tanpa Ihram
 
Ibnu Umar masuk Mekah.[12]
 
Nabi saw. hanya memerintahkan bertalbiyah kepada orang yang hendak berhaji dan berumrah. Beliau tidak menyebut-nyebut para pencari kayu bakar dan lain-lainnya.[13]
 
892. Anas bin Malik r.a. mengatakan bahwa Rasulullah masuk pada tahun pembebasan Mekah, dan di atas kepala beliau ada pelindung kepala (dari senjata). Ketika beliau melepasnya, datanglah seorang laki-laki seraya berkata, "Sesungguhnya Ibnu Khathal bergantung di kain penutup Ka'bah." Maka, beliau bersabda, "Bunuhlah dia." (Imam Malik berkata, "Nabi sepengetahuan kami, wallahu'alam, pada hari itu tidak sedang ihram." 5/92).


Bab 18: Apabila Seseorang Melakukan Ihram dengan Mengenakan Gamis Sebab Kebodohannya
 
Atha' berkata, "Apabila seseorang memakai wewangian atau mengenakan gamis (baju) karena bodoh (tidak mengerti) atau karena lupa, maka ia tidak wajib membayar kafarat."[14]
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sebagian dari hadits Ya'la yang tertera pada nomor 868 di muka, dan sebagian dari hadits lain yang akan disebut kan pada '37-AL-JARAH / 5- BAB'.")

 
Bab 19: Orang yang Berihram Meninggal Dunia di Arafah
 
Nabi saw tidak memerintahkan untuk ditunaikannya bagian-bagian amalan haji yang masih tertinggal (belum dilaksanakan).

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan pada nomor 641 di muka.")

 
Bab 20: Kesunnahan Orang yang Ihram Apabila Meninggal Dunia
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di atas.")
 

Bab 21: Haji dan Nazar dari Orang yang Meninggal Dunia, dan Lelaki Menghajikan Wanita
 
893. Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi saw seraya berkata, "Sesungguhnya ibuku bernazar untuk berhaji. Tetapi, ia belum sempat melaksanakannya sampai meninggal dunia. Apakah saya dapat menghajikannya ?" Beliau bersabda, "Ya, berhajilah untuknya." (Dalam satu riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Seorang lelaki datang kepada Nabi lalu ia berkata kepada beliau, 'Sesungguhnya saudara wanitaku[15] bernazar untuk naik haji, dan ia keburu meninggal dunia.' Lalu, Nabi bersabda [7/233], 'Bagaimanakah pendapatmu seandainya ibumu menanggung utang, apakah kamu menunaikan pembayarannya?' Ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka [8/150] tunaikanlah hak Allah, karena Allah lebih berhak untuk ditepati.')


Bab 22: Berhaji Untuk Orang yang Tidak Dapat Menetap di Atas Kendaraannya
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang tertera pada '79-AL-ISTI'DZAN / 2 - BAB'.")

 
Bab 23: Hajinya Orang Wanita Untuk Orang Lelaki
 
(Saya berkata, "Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan di muka.")
 

Bab 24: Haji Anak-Anak yang Belum Balig

894. Sa'ib bin Yazid berkata, "Saya dihajikan bersama Rasulullah sedangkan saya berumur tujuh tahun." (Dari jalan al-Ja'd bin Abdur Rahman, ia berkata, "Saya mendengar Umar bin Abdul Aziz berkata kepada Sa'ib bin Yazid, dan dia ini dulu dihajikan dekat Nabi."[16]
 

Bab 25: Haji Kaum Wanita
 
895. Ibrahim (bin Abdur Rahman bin Auf) berkata, "Umar mengizinkan istri-istri Nabi (untuk menunaikan haji) pada akhir haji yang ia lakukan. Lalu, ia mengutus Utsman bin Affan dan Abdur Rahman bin Auf untuk menyertai mereka."

896. Aisyah Ummul Mukminin r.a. berkata, "Aku berkata kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya kami kaum wanita ikut perang dan berjihad bersamamu?' Maka, Rasulullah bersabda, 'Bagi kalian ada jihad yang lebih baik dan lebih bagus, yaitu haji, haji mabrur.' Maka, aku tidak pernah meninggalkan haji sesudah mendengar hal ini dari Rasulullah."

897. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi bersabda, 'Janganlah seorang wanita bepergian melainkan beserta mahramnya. Janganlah seorang wanita tempatnya dimasuki oleh laki-laki lain, (dan dalam satu riwayat: Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersepi-sepi berduaan dengan seorang wanita 6/159) melainkan wanita disertai mahramnya.' Kemudian ada seorang laki-laki yang berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin pergi bersama pasukan (dalam satu riwayat: saya ingin turut serta dalam peperangan 4/18) ini dan ini, sedangkan istriku bermaksud pergi haji. Bagaimakah sikapku mengenai hal ini?' Beliau bersabda, 'Keluarlah bersamanya.' (Dalam satu riwayat: 'Pergilah untuk menunaikan haji bersama istrimu.')."

898. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Ketika Nabi pulang dari haji, beliau bersabda kepada Ummu Sinan al-Anshariyah, 'Apakah yang menghalangi kamu untuk menunaikan haji (bersama kami 2/200)? Ia menjawab, 'Ayah Fulan yakni suaminya (dan anaknya). Ia mempunyai dua ekor unta pengangkut air dan ia pergi haji dengan salah satunya, sedang unta yang lain ditinggalkan untuk menyiram tanah kami.' Beliau bersabda, 'Sesungguhnya umrah pada bulan Ramadhan mengimbangi haji bersamaku.'"[17]
 
Dari Jabir dari Nabi saw.[18]
 

Bab 26: Orang yang Bernazar untuk Pergi ke Ka'bah

899. Anas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw melihat seorang tua yang dipapah oleh (dalam satu riwayat: berjalan 8/234 di antara) dua orang anaknya. Beliau bertanya, "Mengapa begini?" Mereka berkata, "Orang itu bernazar untuk berjalan." Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Mahakaya, (sama sekali tidak memerlukan) orang ini menyiksa dirinya seperti ini." Beliau menyuruhnya naik kendaraan.[19]
 
900. Uqbah bin Amir berkata, "Saudaraku wanita bernazar untuk berjalan ke Baitullah, dan ia menyuruh saya untuk meminta fatwa kepada Rasulullah. Maka, saya meminta fatwa kepada Nabi. Kemudian beliau bersabda, 'Hendaklah ia berjalan dan naik kendaraan.'"

Abul Khair tidak pernah berpisah dari Uqbah.
 

Catatan Kaki:

[1] Atsar Ibnu Abbas di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dari jalan Ikrimah yang semakna dengannya. Sedangkan, atsar Anas di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalan ash-Shabah al-Bajali.

[2] Suatu umpat di antara Mekah dan Madinah.

[3] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari sendiri di dalam hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan pada nomor 887 berikut ini.

[4] Ini adalah sebagian dari haditsnya yang tertera pada nomor 70.

[5] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dari jalan Mujahid dari Ibnu Umar yang mirip dengan riwayat ini, dan dalam riwayat ini disebutkan nama anaknya yaitu Waqid.

[6] Lahyu Jamal adalah nama suatu tempat antara Mekah dan Madinah, tetapi lebih dekat ke Madinah.

[7] Demikianlah yang tersebut dalam riwayat ini. Akan tetapi yang benar, bahwa Nabi mengawini Maimunah ketika beliau dalam keadaan halal (tidak berihram). Hal ini diriwayatkan oleh sejumlah sahabat termasuk Maimunah sendiri, sebagaimana saya tahqiq di dalam Irwaaul Ghalil nomor 1027. (Catatan penerjemah: Sebagian ulama berpendapat bahwa untuk mengkompromikan hadits ini dengan larangan nikah atau menikahkan pada waktu ihram, maka lafal muhrim dalam hadits ini diartikan akan ihram. Ini sebagaimana lafal "jaa'ilun" pada ayat, "Innii jaa'ilun fir ardhi khaliifah diartikan 'Aku akan menjadikan khalifah di muka bumi.' Wallahu a'lam.)

[8] Di-maushul-kan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra 5/47 dengan sanad yang kuat. Diriwayatkan pula secara marfu oleh Abu Dawud dan lainnya dari hadits Ibnu Umar. Hadits ini ditakhrij di dalam Shahih Abu Dawud 1603.

[9] Di-maushul-kan oleh ad-Daruquthni dan al-Baihaqi dengan sanad yang sahih.

[10] Atsar Ibnu Umar di-maushul-kan oleh al-Baihaqi (5/64) dengan sanad yang baik (hasan). Sedangkan, atsar Aisyah di-maushul-kan oleh Imam Malik dengan sanad yang di dalamnya terdapat perawi yang majhul, dan diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi.

[11] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mendapatkan riwayat ini yang maushul."
 
[12] Di-maushul-kan oleh Imam Malik di dalam al-Muwaththa' dengan sanad sahih. Ibnu Umar masuk Mekah ketika datang berita fitnah, padahal dia sudah keluar darinya. Lalu, kembali lagi ke sana dalam keadaan halal (tidak berihram). Demikian keterangan pensyarah.
 
[13] Menurut riwayat Abul Waqt, Nabi tidak menyebutnya, yakni ihram bagi orang yang berulang-ulang masuk ke Mekah seperti para pencari kayu bakar, para pencari rumput, dan para pengambil air.

[14] Di-maushul-kan oleh ath-Thabrani di dalam Al-Kabir.

[15] Al-Hafizh mengisyaratkan lafal ini sebagai lafal yang ganjil di dalam riwayat kedua, maka sesudah menyebutkan riwayat ini beliau berkata, "Kalau riwayat ini terpelihara, maka boleh jadi setiap saudara laki-laki menanyakan saudara wanitanya, dan anak wanita menanyakan tentang ibunya."

[16] Al-Hafizh berkata, "Tidak disebutkan perkataan Umar dan jawaban Sa'ib, dan tampaknya Umar menanyakan ukuran mud, maka hal ini akan disebutkan pada al-Kaffarat dengan isnad ini. Satu sha' pada zaman Rasulullah adalah satu sepertiga mud, lalu ditambah lagi pada zaman Umar bin Abdul Aziz.

[17] Demikian di dalam naskah ash-Sahih yang ada pada kami, demikian pula dalam naskah-naskah lain. Dalam manuskrip Eropa dengan lafal hajjatan au hajjatan ma'ii 'haji atau haji bersama saya'. Dan yang menggunakan lafal ini dinisbatkan oleh an-Nawawi di dalam Ar-Riyadh kepada Muttafaq'alaih. Lafal ini adalah riwayat al-Harawi terhadap ash-Shahih.

[18] Demikian diriwayatkan secara mu'allaq, dan ia di-maushul-kan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Jabir secara marfu tanpa cerita dan tanpa perkataan "ma'ii", tetapi ini merupakan tambahan yang sahih. Seandainya riwayat ini hanya terdapat di dalam ash-Shahih, maka hal itu sudah cukup. Maka, bagaimana lagi, sedangkan ia mempunyai beberapa syahid (riwayat pendukung) sebagaimana tersebut di dalam al-Irwa'. (Hadits Nomor 2568).
 
[19] Dalam riwayat al-Kasymaihani disebutkan dengan lafal waamarhu dengan menggunakan tambahan wawu. Saya katakan bahwa ini adalah riwayat Muslim (5/79). Dalam riwayat Imam Ahmad (3/114 dan 235) dengan lafal "fa amarahu" (dengan menggunakan huruf fa), dan dalam riwayat Imam Ahmad yang lain (3/2671) dengan lafal falyarkab 'maka hendaklah ia naik kendaraan'.
 
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press

Kitab Keutamaan-Keutamaan Kota Madinah

Kitab Keutamaan-Keutamaan Kota Madinah



Bab 1: Kesucian Kota Madinah

901. Anas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Madinah itu haram (tanah suci) dari ini sampai ini, tidak boleh dipotong (ditebang) pohonnya, dan tidak boleh dilakukan bid'ah di dalamnya. Barangsiapa yang membuat bid'ah (atau melindungi orang yang berbuat bid'ah) di dalamnya, maka ia terkena laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya."

902. Abu Hurairah r.a. berkata, "Seandainya saya melihat biawak memakan rumput di Madinah, niscaya saya tidak akan menghardiknya." Nabi saw. bersabda, "Apa yang ada di antara dua batu hitam (tanda pembatas) Madinah itu diharamkan lewat lisanku." (Dalam satu riwayat: "Apa yang ada di antara dua batu hitam Madinah adalah haram.") Abu Hurairah berkata, "Nabi mendatangi bani Haritsah, lalu beliau bersabda, "Saya kira kalian wahai bani Haritsah, telah keluar dari Tanah Haram." Kemudian beliau berpaling dan bersabda, "Namun, kalian masih ada di Tanah Haram."


Bab 2: Keutamaan Madinah dan Bahwa Madinah Itu Melenyapkan Manusia yang Buruk-Buruk
 
903. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah bersabda, 'Saya diperintahkan pergi ke suatu desa yang memakan desa-desa yang lain, mereka menyebutnya Yatsrib. Yaitu, Madinah, yang meniadakan manusia (yang buruk) sebagaimana ubupan (embusan tukang besi) meniadakan kotoran besi."


Bab 3: Madinah Itu Dapat Disebut Thabah
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Abu Humaid as-Sa'idi yang tertera pada nomor 726 di muka.")


Bab 4: Dua Buah Batu Pembatas Kota Madinah
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang baru disebutkan pada bab pertama di atas.")
 

Bab 5: Orang Yang Membenci Madinah
 
904. Abu Hurairah r.a. berkata, "Saya mendengar Rasulullah bersabda, 'Mereka meninggalkan Madinah atas keadaannya yang terbaik. Ia tidak didatangi selain oleh pencari rezeki (yang beliau maksudkan adalah binatang buas dan burung). Akhir orang yang dikumpulkan adalah dua orang penggembala dari (kabilah) Muzainah, yang mau ke Madinah. Keduanya berteriak memanggil-manggil kambingnya. Kemudian mereka mendapatinya telah menjadi binatang liar. Sehingga, setelah keduanya sampai di Tsaniyatul Wada', mereka tersungkur pada kedua wajahnya.'"

905. Sufyan bin Abu Zuhair r.a. berkata, "Saya mendengar Rasulullah bersabda, 'Yaman itu akan ditaklukkan. Maka, datanglah satu kaum yang menggiring binatangnya. Mereka membawa keluarganya dan orang-orang yang menaatinya, sedang Madinah itu lebih baik bagi mereka. Seandainya mereka mengetahui Syam itu akan ditaklukkan, maka akan datang padanya suatu kaum dengan menggiring binatang ternaknya dan membawa keluarganya dan orang-orang yang menaatinya. Padahal, Madinah itu lebih baik bagi mereka, jika mereka mengetahuinya. Irak akan ditaklukkan, maka datanglah suatu kaum yang menggiring binatangnya. Lalu, mereka membawa keluarganya dan orang-orang yang menaatinya. Padahal, Madinah itu lebih baik bagi mereka, jika mereka mengetahuinya."


Bab 6: Iman Itu Akan Berhimpun ke Madinah
 
906. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya iman itu berkumpul ke Madinah sebagaimana ular berkumpul di lubangnya."
 

Bab 7: Dosa Orang yang Bermaksud Berbuat Buruk terhadap Para Penghuni Kota Madinah
 
907. Sa'ad r.a. berkata, "Saya mendengar Nabi bersabda, 'Tidaklah seseorang membuat tipu daya terhadap penghuni Madinah melainkan ia akan hancur sebagaimana hancurnya garam dalam air.'"
 

Bab 8: Benteng-Benteng Kota Madinah
 
908. Usamah r.a. berkata, "Nabi naik ke salah satu benteng Madinah lalu beliau bersabda, 'Apakah kalian melihat apa yang aku lihat? (Mereka menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda 8/89) 'Sesungguhnya aku melihat tempat-tempat terjadinya fitnah di sela-sela rumah-rumah kamu seperti tempat tempat jatuhnya tetesan air hujan.'"

 
Bab 9: Dajal Tidak Bisa Memasuki Kota Madinah
 
909. Abu Bakrah mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidaklah masuk kota Madinah ketakutan terhadap Masih ad-Dajal, (dan 8/102) pada hari itu Madinah mempunyai tujuh buah pintu gerbang, di atas setiap pintu ada dua malaikat."
 
910. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah bersabda, 'Pada pintu-pintu kota Madinah ada malaikat yang menyebabkan tha'un 'wabah' dan Dajal tidak memasukinya.'"
 
911. Anas bin Malik r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Tidak ada suatu negeri kecuali akan dimasuki oleh Dajal selain kota Mekah dan Madinah yang setiap pintu gerbangnya ada malaikat-malaikat yang berbaris menjaganya, (maka Dajal dan wabah tha'un tidak akan dapat mendekatinya insya Allah 8/103), (dan dalam satu riwayat: Dajal datang sehingga turun di sudut kota Madinah 8/102). Kemudian Madinah menggoncang penghuninya tiga kali. Sehingga, Allah mengeluarkan seluruh orang kafir dan munafik."

912. Abu Sa'id al Khudri r.a. berkata, "Rasulullah menceritakan kepada kami sebuah cerita panjang tentang Dajal. Beliau menceritakan Dajal itu kepada kami dengan bersabda, 'Dajal itu akan datang dan ia diharamkan masuk pintu Madinah. Lalu, ia singgah di sebagian kota Madinah yang gersang (dalam satu riwayat: di dekat Madinah). Pada saat itu keluarlah seorang laki-laki yang merupakan sebaik-baik manusia atau dari golongan manusia yang terbaik. Ia berkata, 'Saya bersaksi bahwa kamu adalah Dajal yang Rasulullah telah menceritakan kepada kami tentang kamu.' Lalu Dajal berkata, 'Bagaimana pendapatmu, jika aku matikan orang ini kemudian aku hidupkan lagi, apakah kamu masih meragukan terhadap persoalan itu?' Mereka menjawab, 'Tidak.' Kemudian ia menghidupkan lalu mematikannya. Ketika menghidupkannya, ia berkata, 'Demi Allah, saya tidak pernah dapat melihat engkau yang lebih jelas daripada yang aku lihat hari ini.' Lalu, Dajal berkata, 'Saya bunuh dia.' (Dalam satu riwayat: Lalu Dajal hendak membunuhnya). Namun, ia tidak diberi kekuasaan terhadapnya."


Bab 10: Madinah Itu Dapat Melenyapkan Apa-Apa yang Buruk
 
913. Zaid bin Tsabit r.a. berkata, "Ketika Nabi pergi ke Uhud, sebagian orang dari sahabat beliau kembali pulang (dan para sahabat Nabi pada waktu itu terbagi menjadi dua kelompok 5/31). Lalu yang satu golongan berkata, 'Kita bunuh mereka.' Golongan yang lain berkata, 'Tidak, jangan bunuh mereka!' Maka, turunlah ayat 88 surah an-Nisaa', 'Maka, mengapa kamu terpecah menjadi dua golongan dalam menghadapi orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran disebabkan usaha mereka sendiri?' Nabi bersabda, 'Sesungguhnya kota Madinah itu adalah (negeri yang bagus 5/181), ia mengeluarkan orang-orang (dalam satu riwayat: dosa-dosa, dan dalam riwayat lain: kotoran yakni manusia-manusia kotor),[1] sebagaimana halnya api membersihkan karat besi (dalam satu riwayat: karat perak)."
 

Bab 11: Ketidaksenangan Nabi Jika Madinah Dikosongkan
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tertera pada nomor 360 di muka.")
 

Bab 12: Raudhah (Taman)
 
914. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Di antara rumahku[2] dengan mimbarku terletak sebuah raudhah (taman) dari taman-taman surga. Mimbarku itu ada di atas telagaku."

915. Aisyah r.a. berkata, "Ketika Rasulullah tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal jatuh sakit. (Lalu saya menemui keduanya, saya berkata, 'Duhai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?' 7/5). Abu Bakar apabila terserang demam ia mengucapkan:
'Setiap orang berpagi-pagi di kalangan keluarganya.
Sedang kematian lebih dekat daripada sepasang sandalnya'
Dan Bilal, apabila demamnya telah hilang, ia menarik suara dengan perkataannya:
'Ketauhilah, merinding bulu romaku
Apakah nanti malam aku masih bermalam
Di sebuah lembah
Sedang di sekitarku ada pohon idzkhir dan pohon jalil?
Apakah pada suatu hari aku akan sampai ke perairan Majannah
Apakah akan tampak bagiku (bukit) Syamah dan Thafil?'
Ia berkata, 'Ya Allah, laknatilah Syaibah bin Rabi'ah, Utbah bin Rabi'ah, dan Umayyah bin Khalaf sebagaimana mereka telah mengusir kami dari tanah kami ke tanah waba 'wabah'.' Lalu aku datang kepada Rasulullah menginformasikan hal itu. (4/246) Beliau berdoa, 'Ya Allah, jadikanlah kami cinta kepada Madinah seperti cinta kami terhadap Mekah atau bahkan melebihinya. Ya Allah, berkahilah di dalam (takaran) sha' kami dan mud kami, sehatkanlah Madinah kepada kami, dan pindahkanlah panasnya ke Juhfah.'" Aisyah berkata, "Kami datang ke Madinah yang waktu itu merupakan bumi Allah yang paling banyak wabahnya." Ia berkata, "Buth-han waktu itu mengalirkan air." Ia maksudkan air yang telah berubah warna dan baunya.

916. Umar r.a. berdoa, "Ya Allah, karuniakanlah aku suatu anugerah, yaitu mati syahid di jalan-Mu (yakni dalam membela agama Mu), dan jadikanlah kematianku di negeri Rasul-Mu."
 

Catatan Kaki:

[1] Riwayat terakhir ini lebih akurat, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh.
 
[2] Demikian pula yang tercantum dalam hadits Abdullah bin Zaid al-Mazini pada nomor 616 di muka, dan inilah yang mahfuzh (akurat). Pada beberapa kitab hadits di luar Shahih Bukhari dan Muslim diriwayatkan dengan lafal qabrii 'kuburku ', dan riwayat ini tidak mahfuzh. Seakan-akan ini merupakan periwayatan dengan makna. Karena, semasa hidup Rasulullah tidak ada kubur di situ sehingga dapat dibatasi tempat itu dengan kubur tersebut.
 
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press
Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template